Jumat 02 May 2014 23:07 WIB

JK Akan Jadi Saksi Kasus Bank Century

Jusuf Kalla
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden Jusuf Kalla akan menjadi saksi dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan deputi Gubenur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya.

"Pak JK (Jusuf Kalla) kita jadwalkan Senin (5/5) mendatang," kata jaksa penuntut umum KPK KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5).

Hal itu disampaikan Roni setelah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi saksi dalam perkara yang sama. Namun, kehadiran JK menurut Roni belum bisa dipastikan.

"Pak JK belum konfirmasi, surat sudah disampaikan. Tapi kemungkinan bisa hari Kamis (8/5) kalau tidak bisa hari Senin (5/5)," ungkap Roni seusai sidang.

Sedangkan pada Jumat (9/5) jaksa sudah menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur BI Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden di pengadilan.

Boediono, selain menjadi Gubernur BI saat Bank Century mendapat FPJP sebesari Rp689 miliar, juga merupakan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menetapkan bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga bank Century pun diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan pengucuran modal sementara hingga Rp 6,7 triliun.

Sedangkan Jusuf Kalla adalah wakil presiden yang dilaporkan secara langsung oleh Sri Mulyani dan Boediono pada 24 November 2008 mengenai putusan KSSK. Keduanya melapor ke Jusuf Kallah karena saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyoo berada di luar negeri.

Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement