Jumat 02 May 2014 22:32 WIB

MUI Kecam Tindakan Kekerasan Seksual pada Anak

Rep: C57/ Red: Didi Purwadi
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tindakan kekerasan seksual, apalagi terhadap anak-anak, tidak dapat ditolerir. MUI sangat menyesalkan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Jakarta International School (JIS).

Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, Dr. H. Anwar Abbas, menyatakan MUI tidak dapat mentolerir dan sangat menyesalkan tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak dalam kasus JIS.

"MUI meminta pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan masalah tindakan kekerasan seksual di JIS ini dengan cepat dan tuntas agar pihak-pihak yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Bidang Pendidikan MUI, Anwar Abbas, kepada Republika Online, Kamis (1/5).

MUI pun, ujar Anwar, mendesak agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turun tangan menuntaskan masalah ini secara sungguh-sungguh.

Jika kedua lembaga itu turun tangan, papar Anwar, segala bentuk kekerasan, apalagi kekerasan seksual terhadap anak-anak, dapat dihapus dan disterilkan. Termasuk dalam kehidupan di sekolah maupun di masyarakat.

Masyarakat, terutama orang tua dan pihak-pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan, jelas Anwar, hendaknya bersikap lebih awas dan lebih peka lagi terhadap praktek-praktek penyimpangan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement