Jumat 02 May 2014 22:20 WIB

PLN Digugat Masyarakat, Kenapa?

Instalasi Listrik PLN
Foto: Antara
Instalasi Listrik PLN

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- General Manajer PT PLN Wilayah Kalimantan Timur dan Utara, Machnizon Masri dilaporkan ke Polres Balikpapan dengan tuduhan pembohongan publik. Yang melaporkan adalah Piatur Pangaribuan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Balikpapan (LBH Uniba), Jumat (2/5).

Menurut Piatur apa yang dilakukannya mewakili masyarakat yang menjadi korban pemadaman listrik atau biasa disebut byar pet "Kami ingin, kami mendukung, agar Machizon dan PLN Kaltim-Kaltara lebih lagi melayani masyarakat," katanya.

Piatur juga dikenal sebagai Direktur Program Pascasarjana Universitas Balikpapan. Oleh LBH Uniba, Machnizon dianggap melakukan pembohongan publik mengacu pada pernyataannya dalam diskusi soal listrik pada Februari lampau.

Dalam diskusi yang dihadiri sejumlah pihak itu, menurut Piatur, sebagai GM PLN Kaltim-Kaltara, Machnizon berjanji tidak akan ada lagi pemadaman bergilir di Balikpapan. Machnizon juga memberikan nomor hotline PLN 123 untuk pengaduan, dan PLN akan segera menindaklanjuti laporannya.

"Namun kenyataannya, listrik masih sering padam dengan durasi berjam-jam. Hujan setengah deras saja, listrik biasanya langsung padam. Saya heran, mengapa PLN seperti tidak punya solusi, padahal seingat saya, Balikpapan sudah sering byar pet sejak 2007," kata Piatur.

Secara terpisah, Machnizon enggan berkomentar banyak tentang laporan yang menunjuk ke dirinya. Ia merasa yang digugat adalah PLN secara instansi, bukan perorangan.

"Saya belum baca laporan yang dimasukkan ke Polres itu. Saya no comment dulu, ya. Biarlah bagian hukum PLN Kaltim-Kaltara yang nanti menyikapi hal ini," kata Machnizon.

Dengan laporan ini, sudah dua kali Piatur atas nama LBH Uniba menggugat PLN. Gugatan pertama dilayangkan Juli 2013 dimana LBH Uniba menggugat PLN Kaltim-Kaltara dan Menteri BUMN melalui Pengadilan Negeri Balikpapan, karena seringnya pemadaman listrik di wilayah Sistem Mahakam.

Dalam hal ini LBH Uniba bertindak atas surat kuasa (penggugat) Wawan Sanjaya, warga Balikpapan pengusaha isi ulang air minum. Wawan menggugat karena bisnisnya tersendat-sendat sebab listrik sering padam.

"Namun gugatan ini gagal. Sidangnya pun diwarnai kejadian listrik padam," cerita Piatur.

Sepanjang April lalu, empat kali kantor-kantor PLN di datangi pengunjuk rasa. Para demonstran, mulai dari mahasiswa hingga organisasi massa itu menyuarakan hal yang sama, ingin kestabilan pasokan listrik.

Penjelasan PLN pun sama bahwa pemadaman bergilir karena Sistem Mahakam yang melayani kota Balikpapan, Tenggarong, dan Samarinda memang kekurangan pasokan daya hingga 50 MW. Ada pun pemadaman non bergilir seperti yang disebabkan hujan lebat, adalah di luar kekuasaan PLN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement