REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mempertahankan Peraturan Daerah Nomor 4/2013 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol karena tidak berdampak kepada dunia pariwisata.
Kepala Bidang Pariwisata Disporbudpar Kota Cirebon Dra Yoyoh Rokayah MSi, kepada wartawan di Cirebon, Jumat (2/5), mengatakan Peraturan Daerah terkait larangan penjualan minuman keras di Kota Cirebon, tidak mengganggu sektor pariwisata.
"Sektor pariwisata Kota Cirebon terus berkembang, jumlah pengunjung setiap libur panjang meningkat, sehingga menguntungkan masyarakat setempat, larangan peredaran minuman keras bahkan berdampak positif," katanya.
Sementara itu Wali Kota Cirebon Ani Sutrisno menuturkan, Peraturan Daerah terkait larangan penjualan minuman keras harus dipertahankan, karena dinilai tidak mengganggu sektor pariwisata. Perda tersebut, kata dia, sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Cirebon, karena dampak minuman keras sering menjadi pemicu kriminal.