Jumat 02 May 2014 18:53 WIB

Sri Mulyani Tegaskan Century Bank Gagal Berdampak Sistemik

  Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008 untuk mencegah krisis keuangan di Indonesia.

"Faktanya saya buat keputusan Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik baik dari sisi global maupun dari data BI yang disampaikan saat itu," kata Sri Mulyani dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (2/5).

"Inisiatif pengajuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dari Bank Indonesia, yang tanda tangan pengajuan adalah gubernur BI," katanya dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan periode 2005-2009 dan ketika itu menjadi ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK).

Pada 21 November 2008 KKSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga bank itu kemudian diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan pengucuran modal sementara hingga Rp 6,7 triliun.

Sri Mulyani mengakui masalah penetapan suatu bank sebagai bank gagal berdampak sistemik atau tidak mengandung hal yang tidak bisa diukur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement