Jumat 02 May 2014 15:48 WIB

Sri Mulyani Beberkan Alasan KKSK Selamatkan Century

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Muhammad Hafil
Sri Mulyani
Foto: Antara/Widodo S. Jusu
Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keterangan Sri Mulyani terkait kasus Century masih terus digali dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat (2/5). Sejak sidang digelar pukul  09.20 WIB pertanyaan tim jaksa penuntut terus mengerucut ke satu poin utama, yakni : 

Apa pertimbangan Sri Mulyani selaku ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga laik diselamatkan dengan dana hingga Rp 6,7 triliun ?. 

Sepanjang sidang, pertanyaan tersebut terus dilontarkan tim jaksa yang dilayangkan melalui ragam variasi. Namun, Sri yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia teguh dan menjawab bahwa ditutupnya Century, akan memberikan dampak buruk bagi perekonomian Indonesia.

 “Bapak jaksa sudah saya jelaskan, dengan ditutupnya Century maka akan menimbulkan efek domino kepada bank lain.” kata dia dalam persidangan Jumat (2/5).

Sri menjelaskan, efek utama ialah terserangnya psikologis masyarakat Indonesia dengan penutupan Century. Dari kacamata Sri, masyarakat yang mengetahui benar Bank Century tutup akan mengalami keresahan dan bertanya-tanya. Apakah uang mereka aman di bank atau tidak. Bila demikian, lanjut Sri, maka akan terjadi goncangan pada seluruh bank Indonesia yang total menyimpan dana nasabah sebesar Rp 1.700 triliun.  

“Imbasnya masyarakat akan mengambil uangnya dengan masif di bank, ini akan menjadi gejolak karena ada 82 juta pemilik akun yang nilainya di bawah Rp 2 miliar harus dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) , dan ketika bank tidak bisa menyediakan uang sebanyak itu secara bersamaan, maka LPS harus siap menutupi kebutuhan para nasabah,” papar dia.

Ia melanjutkan, sesuai dengan jabatannya sebagai Ketua KKSK ia kemudian mengambil kesimpulan bahwa LPS tidak bisa menutupi dana seluruh uang yang ditanamkan masyarakat di Bank. Dia berujar, LPS hanya dibekali dana sebesar Rp 14 triliun untuk menjamin simpanan nasabah. Tentu menurut Sri jumlah ini tidak akan cukup. 

Sehingga, dengan kemungkinan terjadinya penarikan uang secara besar-besaran oleh masyarakat namun bank tidak bisa menyediakan, maka Bank Century diselamatkan dengan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 632 miliar. “Saya melihat manfaatnya, dengan Rp 623 M seluruh sistem kepercayaan bisa terjaga dan kerusakan sistem keuangan tahun 1997-1998 tidak terjadi lagi,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement