REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kecewa berat dengan kesan yang diberikan Bank Indonesia usai Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) memutuskan Bank Century sebagai bank yang harus diselamatkan karena berdampak sistemik. Dia berujar, usai rapat KKSK pada Jumat 21 November 2008 silam diputuskan Bank Century harus diselamatkan.
Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) pun diwacanakan untuk segera disiapkan agar bisa menyelamatkan Century. Namun tiga hari berselang, tepatnya Senin 24 November 2008, Sri merasa ada yang sudah ditutupi BI ketika KKSK mengambil keputusan pada hari Jumat sebelumnya.
“Ternyata Bank Century sangat bermasalah, itu disiratkan BI setelah putusan KKKS diberikan. Indikasinya saat itu surat-surat berharga Bank Century dimacetkan, padahal dikatakan sebelumnya itu jatuh tempo 2009 awal,” kata dia ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (2/5).
Sri kemudian menanyakan kepada segenap petinggi BI yang menjadi anggota KKSK terkait informasi macetnya sura-surat berharga Bank Century. Setelah merasa tidak diinformasikan lebih awal, hari itu juga Senin (24/11) 2009 silam Sri menyampaikan kekecewaannya kepada peserta KKSK.
Ia berujar, saat itu ia melihat ada kelalaian dalam pengawasan Bank Century yang sejak 2005 ternyata sudah diawasi kinerjanya oleh tim khusus BI. Dia berujar, analisa BI lemah sehingga tidak bisa menyimpulkan seperti apa kondisi Cantury yang sebenarnya.
“Saya kecewa kenapa informasi-informasi itu (tentang sangat bermasalahnya Century) baru disampaikan Senin, BI seharusnya memberikan informasi seterbuka-bukanya sebelum tanggal 21 November,” ujar dia.
Tak ayal, meski sudah diberi FPJP sebesar Rp 623 miliar Century masih menunjukan kegagalan. Bahkan bail out Rp 6,7 triliun pun tak bisa menyelamatkan Century yang kini sudah berganti nama menajdi Bank Mutiara
Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kini tengah menjalani pemeriksaan saksi dalam proses persidangan kasus Century. Sepanjang sidang, tim jaksa penuntut terus mempertanyakan alasan dibalik keputusan KKSK menetapkan Century sebagai bank gagal sehinga menyisakan kerugian bagi Negara.