Kamis 01 May 2014 12:53 WIB

AJI Serukan Kejelasan Status Pekerja Media

Pena wartawan/ilustrasi
Pena wartawan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day 2014 menyerukan hubungan kerja antara perusahaan media massa dan para kontributor atau koresponden, khususnya di daerah-daerah, dapat diperjelas.

"Dalam peringatan May Day 2014, AJI se-Indonesia memiliki satu tema besar mengenai seruan untuk memperjelas hubungan kerja antara perusahaan dan para kontributor atau koresponden media massa itu, khususnya di daerah-daerah," kata Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan di Bandarlampung, Kamis (1/5).

AJI, ujar Yoso menegaskan, menyerukan kepada perusahaan media agar segera menghentikan mempekerjakan jurnalis tanpa kontrak yang jelas.

AJI berharap perusahaan-perusahaan media membuat kontrak kerja yang jelas dengan jurnalisnya yang berstatus koresponden atau kontributor itu.

"Dalam program melalui Divisi Serikat Pekerja, AJI kini sedang menggodok format ideal mengenai kontrak kerja antara jurnalis atau para kontributor dan koresponden dengan perusahaan masing-masing," kata Yoso lagi.

Harapannya, ujarnya lagi, AJI bisa menjadikan format ideal kontrak kerja tersebut sebagai usulan kepada pihak-pihak terkait di pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif.

Soal peringatan Hari Buruh Internasional, AJI sebagai organisasi profesi jurnalis yang menaungi para jurnalis juga merupakan buruh, turut merayakannya.

AJI memandang, selain sebagai kalangan profesional, seperti dokter atau pengacara yang memiliki kode etik khususnya, jurnalis juga termasuk bagian dari kalangan buruh atau pekerja karena hubungan kerjanya dengan perusahaan media dengan mendapatkan upah setiap bulannya.

Oleh karena itu, kata dia, sudah selayaknya para jurnalis, termasuk di Lampung, turut memperingati Hari Buruh Sedunia dalam rangka memaknai, merefleksikan, dan menguatkan semangat gerakan buruh.

"May Day merupakan momentum untuk menyuarakan isu-isu terkini mengenai ketenagakerjaan, termasuk kaitannya dengan ketenagakerjaan di bidang media massa," demikian Yoso Muliawan.

Salah satu agenda besar yang menjadi tuntutan jangka panjang para pekerja media massa adalah mendorong agar diberlakukan undang-undang yang menjamin kepastian hak berupa upah atau gaji minimal bagi para pekerja media dan aturan hukum (undang-undang) perlindungan bagi pekerja media, mengingat profesi jurnalis dengan peran strategis memiliki risiko pekerjaan yang sangat besar dan berat.

 

 

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement