REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat (Jabar) telah mentetapkan Kepala Kantor Cabang Pegadaian Depok, Abdul Rozak, sebagai tersangka pada Rabu (30/4).
Abdul disangka telah melakukan pencurian bunga nasabah. ''Tersangka telah melakukan tindak pindana korupsi dengan kerugian mencapai Rp 6,1 miliar,'' kata Hendri Siswanto, Kepala Seksie (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok, Jabar.
Hendri menjelaskan, perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2008 silam. Ada empat kantor cabang yang dirugikan atas perbuatan korupsi tersangka yakni, saat tersangka menjabat sebagai Kepala Cabang di Cilandak, Bojongsari, Depok dan Palima Palembang. Di kantor Cilandak tersangka melakukan korupsi sebesar Rp 900 juta, di Depok Rp 3,2 Miliar, di Bojongsari Depok sebesar Rp 500 juta, dan di Palima Palembang dikorupsi sebesar Rp 1 Miliar.
''Modus kejahatannya dilakukan sendiri menggunakan komputer. Yang bersangkutan memanfaatkan jabatannya untuk menjarah bunga para nasabah. Aksi itu dilakukannya dengan merubah pembukuan kredit, sistem bunga dan kecurangan-kecurangan lainnya yang digunakannya menggunakan IT,'' jelas Hendri."
Lebih lanjut Hendri mengatakan kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 6,1 miliar itu terungkap setelah adanya pemeriksaan internal oleh Pegadaian Depok selanjutnya dilaporkan ke Kejari Depok. Sudah 35 saksi diperiksa.
''Tersangka sudah kami periksa dua kali. Pada pemeriksaan terakhir, tersangka langsung kami lakukan penahanan,'' terang Hendri.
Tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan Pondok Rajek, Bogor, Jabar. ''Rencananya Jumat (2/5) kami juga akan menggeledah kediamannya di Tanah Baru Depok,'' papar Hendri.
Selain mengamankan tersangka, Kejari Depok juga sudah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, bukti-bukti kredit, laporan keuangan, dan bukti surat cuti. "Aset belum ada yang kami sita. Tersangka kami jerat dengan Undang-undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara,'' pungkas Hendri.