REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Meski sudah ada Peraturan Daerah (perda) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Peredaran Minuman Keras, namun penjualan minuman keras (miras) di warung-warung pinggir jalan kota Bandar Lampung, masih marak hingga Selasa (29/4) ini.
Pedagang gerobak warung pinggir jalan Raden Intan, Bandar Lampung, yang biasa menjual makanan dan minuman ringan dan rokok, selalu menyelipkan dan menjual miras berbagai merek. Bahkan miras yang dijual dijajakan secara terbuka, meski berada di sela-sela minuman stamina lainnya.
Para pembeli miras pinggir jalan, rata-rata supir angkutan kota dan pelajar. Biasanya, pembelian miras marak ketika malam Ahad, atau selesai ujian sekolah. “Kalau malam minggu atau habis ujian pelajar banyak yang nanya minuman seperti ini,” kata Sutrisno, tukang parkir di Jalan Raden Intan, yang berdekatan dengan warung penjual miras.
Menurut dia, warung-warung pinggir jalan ini tidak terkena razia baik dari kepolisian maupun dari satuan polisi pamong praja. Buktinya, kata dia, bertahun-tahun berjualan di tempat tersebut, mereka masih berani menjual miras, apalagi sebelahnya juga ada pos polisi lalu lintas.