Selasa 29 Apr 2014 13:24 WIB

Pelantikan Kepala Desa Bojonggede Didemo Warganya

Rep: C64/ Red: Julkifli Marbun
Sebuah demonstrasi (ilustrasi)
Foto: Raisan Al Farisi
Sebuah demonstrasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pelantikan dan sumpah  65 kepala desa untuk masa bakti 2014-2020  wilayah Kab Bogor yang digelar di Gedung Tegar Beriman Kab Bogor. Pelantikan ini didemo oleh puluhan warga Bojonggede yang menolak pelantikan Kepala Desa Bojonggede.

"Kami menolak pelantikan Kepala Desa Bojong Gede karena telah melakukan kecurangan," teriak para pendemo yang berdemo di depan Gedung Tegar Beriman tepat dua jam sebelum pelantikan dimulai.

Mereka meneriakkan, bubarkan dan batalkan pelantikan, warga Bojonggede tidak menyetujuinya. "Kami menolak Kepala Desa Bojonggede Dede Malvina," teriak mereka berkali-kali.

Para pendemo bertahan berdemo di depan Gedung Tegar Beriman tidak lebih dari 60 menit, karena puluhan massa dibubarkan oleh pihak keamanan yang menjaga keamanan pelaksanaan pelantikan. Pembubaran dilakukan untuk menghindari adanya keributan saat pelantikan dilaksanakan.

Pelantikan Dede Malvina sebagai Kepala Desa Bojonggede sudah disepakati oleh Inspektorat Kab Bogor. Pernyataan itu disampaikan oleh Evi Nurlatifah Kasubag Aparatur Pemerintahan Desa, Ia melanjutkan, sebelum dilaksanakannya pelantikan tim Inspektorat yang meninjau masalah Dede Maltiva sudah melakukan penyelidikan dan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan aturan.

"Kami sebagai tim pelaksana hanya melaksanakan pelantikan saja bukan yang memutuskan sesuai atau tidaknya kepala desa tersebut," jelas Evi.

Kabarnya permasalahan ini terkait adanya indikasi coblos mencoblos antara calon kepala desa dan hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa Dede Malvina peraih suara terbanyak. Ia berkata, apabila ada pihak-pihak yang menuntut dan memang harus diselesaikan lewat ranah hukum maka akan dilaksanakannya tuntutan tersebut melalui pengadilan.

Sesuai dengan Perda No 9 tahun 2006 Pasal 29 ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Desa. "Diselesaikan dengan jalan hukum juga, hasilnya nanti juga sesuai dengan keputusan di pengadilan, kapasitas kami bukan untuk memutuskan layak atau tidak layak kepala desa yang bersangkutan, wewenang tersebut merupakan kapasitas Inspektorat," jelasnya.

Rachmat Yasin, Bupati Kab Bogor menyampaikan, pertimbangan terkait pelantikan Dede Malvina sebagai Kepala Desa Bojonggede merupakan hasil dari pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat yang diberikan kepadanya.

"Apabila ada persoalan-persoalan hukum maka harus diselesaikan dengan jalur hukum yang berlaku, hal itu juga harus ada pertimbangan-pertimbangan masyarakat," ujar Rachmat Yasin setelah menghadiri pelantikan 65 kepala desa.

Ia melanjutkan, jangan sampai tidak ada pemimpin masyarakat karena permasalahan tersebut dan untuk membangun desa menjadi lebih baik sangat dibutuhkan seorang pemimpin yang bisa memimpin desanya.

Terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat mengatakan bahwa pelaksanaan pelantikan bisa dilakukan. "Apabila menyangkut hal-hal lainnya maka Inspektorat yang mempunyai kewenangan untuk menjawabnya." tegas Bupati Kab Bogor kepada Republika.

Pelantikan kepala desa ini sebelumnya dijadwalkan dilaksanakan pada Januari lalu, tetapi karena ada beberapa permasalahan yang terjadi maka pelaksanaan pelantikan dan sumpah 65 kepala desa masa bakti 2014-2020 dilaksanakan pada hari ini Selasa (29/4). Pelantikan 65 kepala desa dapat berjalan dengan lancar dan khidmat dihadiri oleh ratusan tamu undangan dan warga Kabupaten Bogor.

Pelantikan para kepala desa yang terpilih untuk masa bakti 2014-2020 ini dihadiri pula oleh Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta para pejabat pemerintahan Kabupaten Bogor. Pelantikan dimulai pada 10.00 WIB sampai pada 11.30 WIB yang dilaksanakan di Gedung Tegar Beriman, Pemda Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement