REPUBLIKA.CO.ID, AROSUKA -- Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mengancam akan membekukan izin tambang bagi para pengusaha yang melanggar aturan dan tidak mematuhi kewajibannya.
"Pengusaha tambang yang tidak mematuhi aturan akan ditangguhkan atau dibekukan izinnya," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Solok di Koto Baru, Selasa.
Ia mengatakan saat ini banyak pelaku tambang tersebut yang tidak menaati aturan yang telah ditetapkan, dan juga tidak memenuhi kewajibannya sebagai unit usaha.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk tambang emas, sementara saat ini banyak tambang emas tanpa izin (ilegal) yang beroperasi di Kabupaten Solok.
Izin tambang yang dikeluarkan hanya izin tambang tembaga dan bijih besi bukan tambang emas. Dari data yang dimiliki Dinas Pertambangan ada 23 tambang bijih besi dan tiga tambang tembaga.
Kemudian, izin tambang tembaga dan bijih besi tersebut sudah lama diterbitkan. Semenjak tahun 2010 tidak ada lagi menerbitkan izin, kecuali untuk perpanjangan.
"Dari izin yang diterbitkan itu, ada sebagian yang ditingkatkan izinnya dari izin eksplorasi menjadi izin eksploitasi," kata dia.
Dengan banyaknya tambang emas ilegal di Kabupaten Solok, Dinas Pertambangan sering turun ke lapangan untuk memeriksa kegiatan tambang tanpa izin tersebut.
Namun saat berada di lapangan pihaknya tidak menemui para pelaku tambang tersebut.
"Meskipun para pelakunya tidak dijumpai, namun bekas dari galian tambang tersebut ditemukan di antaranya di Nagari Sumiso, Aia Luo, dan Sungai Lasi.
Dia menambahkan, pihaknya akan sering melakukan pengecekan ke lokasi dan menyelidiki pelaku tambang yang telah meraup keuntungan pribadi dari Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Solok.