REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pembebasan lahan untuk pembangunan "underpass" Jatingaleh Semarang hingga Senin belum berjalan karena Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kota Semarang belum menerima dokumen terkait dengan hal itu.
"Belum ada satu pun dokumen dari dinas terkait yang masuk ke kami. Jadi, kami belum bisa melakukan proses pembebasan lahan," kata Ketua P2T Kota Semarang Adi Trihananto di Semarang.
Menurut dia, pembebasan lahan tentu harus melalui tahapan administrasi berkaitan dengan penelitian kelengkapan berkas-berkas yang diperlukan, terutama dari Dinas Bina Marga Kota Semarang.
Meski demikian, Sekretaris Daerah Kota Semarang itu tetap optimistis pembangunan "underpass" Jatingaleh berjalan sesuai dengan target, termasuk pembebasan lahan yang ditargetkan rampung akhir 2014.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Kota Semarang Izwar Aminuddin mengatakan bahwa alokasi anggaran yang disiapkan untuk pembebasan lahan terkait dengan pembangunan "underpass" Jatingaleh sebesar Rp82 miliar.
"Nanti, akan dibentuk tim yang bertugas untuk menentukan besaran harga 'appraisal' (taksiran) untuk lahan tersebut. Diharapkan, harga lahan yang ditawarkan tim bisa disepakati," katanya.
Ia mengatakan bahwa masyarakat juga diharapkan tidak mengajukan harga yang melebihi harga taksiran yang ditetapkan tim sehingga pembebasan lahan untuk "underpass" bisa berjalan lancar.
Menyinggung kembali soal pembebasan lahan "underpass" Jatingaleh Semarang, dia menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap administrasi, yakni pengumpulan berkas-berkas pelengkap untuk pembebasan lahan.
"Sebagai langkah awal, tentu harus dibentuk tim untuk melakukan 'appraisal' (taksiran) atas harga tanah. Selain itu, mereka juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar," katanya.
Mengenai besaran bidang yang dibutuhkan untuk pembangunan "underpass" Jatingaleh, dia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menentukan sebab harus ada rekap yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dari proses inventarisasi sementara yang telah dilakukan memang terdapat lahan milik pribadi dan milik negara. Pemerintah Kota Semarang akan berkomunikasi dengan pemilik lahan," kata Izwar.