Senin 28 Apr 2014 23:26 WIB

Ancaman Hukuman Pelaku Pedofil Diminta Diperberat

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi SH M Hum menilai ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pedofilia dalam Rancangan KUHP diatur dalam pasal 492 adalah penjara 18 tahun sudah cukup berat dibandingkan dengan UU nomor 23 tahun 2002 yakni pasal 292 dengan penjara 15 tahun.

"Dilihat dari ancaman pidana baik yang diatur dalam Pasal 292 KUHP dan pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 sebenarnya sudah cukup berat, jika Rancangan KUHP tahun 2012 segera disahkan menjadi KUHP itu, maka akan ada penambahan selama tiga tahun dari kaidah hukum yang berlaku sekarang," kata Erdianto di Pekanbaru, Senin.

Menurut Erdianto, jika ancaman pidana 15 tahun --dan 18 tahun di Rancangan KUHP tahun 2012-- dianggap masih ringan juga, tentu saja itu bisa menjadi sangat ringan jika dibandingkan dengan sanksi pidana dalam Hukum Pidana Islam misalnya.

Erdianto mengatakan, menurut Hukum Pidana Islam, sanksi pidana bagi pelaku zina dalam Islam adalah dirajam sampai mati jika pelakunya sudah menikah dan didera seratus kali jika pelakunya belum menikah.

"Namun demikian, hukum pidana Islam tidak dapat diterapkan dalam sistem hukum pidana Indonesia tentunya," katanya.

Ia menjelaskan, dalam KUHP khususnya pasal 292 dinyatakan bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Demikian juga UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai pasal 82 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60juta.

"Sedangkan dalam pasal 91 tentang Ketentuan Peralihan UU No. 23 tahun 2002 menentukan bahwa pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini,"katanya.

Dalam hal ini pasal 292 KUHP dengan pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tidak bertentangan bahkan pasal 292 secara lebih spesifik menyebutkan perbuatan cabul dengan sesama kelamin.

Ia mengatakan, dalam Rancangan KUHP kejahatan tersebut diatur dalam pasal 492 yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tujuh tahun.

"Ketiga ketentuan tersebut tidak menyebutkan sodomi sebagai persetubuhan, melainkan masuk sebagai perbuatan cabul. Namun yang dipahami sebagai persetubuhan oleh ketiga perundang-undangan tersebut adalah hubungan kelamin dengan lawan jenis. Yang membedakannya adalah terkait ancaman hukuman di mana dalam Rancangan KUHP ancaman hukuman maksimal adalah 18 tahun, sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 2002 dan Pasal 292 adalah 15 tahun," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement