REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU –- Seorang guru honorer TIK SMAN di Kecamatan Indramayu, Kus (31 tahun), warga Desa gedangan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu diamankan petugas Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu, Senin (28/4). Pasalnya, pelaku terbukti mencabuli siswinya hingga hamil.
Tak hanya itu, Kus juga sempat berusaha kabur karena tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Sedangkan siswinya, sebut saja Mawar (17), usia kandungannya kini sudah enam bulan.
Peristiwa itu bermula saat Kus menjalin hubungan asmara dengan Mawar. Pelaku dan Mawar pun berusaha menutupi hubungan mereka karena khawatir diketahui oleh guru lain.
Pada suatu malam, Kus mengajak Mawar untuk makan malam bersama. Usai makan malam, Kus mengajak Mawar untuk pergi jalan-jalan. Ternyata, Kus membawa mawar ke sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman Indramayu.
Sebenarnya, Mawar ragu mengikuti ajakan Kus. Namun, dengan modal rayuan, Kus akhirnya berhasil mengajak Mawar untuk berhubungan suami istri. Bahkan, hal itu dilakukan oleh Kus hingga beberapa kali di lain kesempatan hingga akhirnya Mawar hamil.
Mawar pun menuntut Kus untuk segera menikahinya. Namun, Kus ternyata malah menghilang dan tidak bertanggung jawab. Sedangkan orang tua Mawar yang mengetahui kondisi anaknya, langsung melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
‘’Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit PPA Aiptu S Dwi Hartati.
Dwi menjelaskan, karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka pun terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun, paling singkat tiga tahun.