REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beranggapan belum ada kemajuan luar biasa terkait dengan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School di Polda Metro Jaya.
"Kepolisian sudah menetapkan enam tersangka sebagai pelaku kekerasan seksual di JIS. Ini adalah kemajuan tapi belum luar biasa," kata Susanto, komisioner Bidang Pendidikan KPAI di kawasan Cikini, Jakarta, Senin.
Ia mengharapkan pihak kepolisian dapat mengungkap pelaku kejahatan pelecehan seksual di JIS, selain oleh pelaku kebersihan di sekolah bertaraf internasional tersebut.
"Dari info dan laporan yang kami terima, terdapat pelaku pelecehan seksual di luar petugas kebersihan. Tapi info itu kami sampaikan kepada kepolisian," katanya.
Ia mengharapkan polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
"Selanjutnya kami berharap polisi dapat bergerak cepat untuk pengembangan kasus itu, terutama mengungkap pelaku lain (di luar petugas kebersihan, red.)," katanya.
Susanto mengatakan informasi yang didapatnya berasal dari sejumlah laporan yang masuk ke KPAI.
"Informasi tersebut berasal dari laporan anak bahwa pelaku bukan hanya dari tenaga kebersihan. Maka kami dorong kepolisian untuk menyelidiki selidiki semua," katanya.
Susanto mengatakan KPAI telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi anak-anak dan keluarga korban pelecehan, termasuk perlindungan untuk mereka yang menjadi saksi kasus tersebut.
"Kami harus lindungi keselamatan mereka," katanya.