Senin 28 Apr 2014 14:14 WIB

Dada Rosada Divonis 10 Tahun Penjara

Rep: C30/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Wali Kota Bandung Dada Rosada meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Kamis(4/4).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Wali Kota Bandung Dada Rosada meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Kamis(4/4). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung.

Dada terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama saksi Edi Siswadi, Heri Nurhayat, Asep Triyana dan Toto Hutagalung, telah menyuap Hakim Setyabudi Tejocahyono yang menangani perkara banding dalam kasus dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung tahun anggaran 2009/2010.

"Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Nurhakim saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (28/4)

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Dada selama 15 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, dakwaan pertama dan kedua Primer yang disampaikan JPU yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer kesatu telah terbukti.

Selain itu, Dada Rosada juga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.

Beberapa hal yang memberatkan terhadap putusan yakni terdakwa sebagai wali kota yang menjabat dua periode kepemimpinan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa yang harusnya mencegah tetapi justru melakukan pembiaran bahkan ikut berperan aktif dalam kasus suap terhadap Hakim Setyabudi Tejocahyono. Serta, perbuatan terdakwa merusak citra peradilan.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui semua perbuatan dan menyesalinya. Terdakwa juga berlaku sopan selama proses peradilan berlangsung. Selain itu, terdakwa dianggap sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

Atas putusan tersebut, Dada Rosada melalui penasehat hukumnya memutuskan pikir-pikir. Sementara JPU KPK, Riyono, juga mengatakan pikir-pikir atas keputusan ini. Kedua pihak mempunyai waktu 7 hari untuk mengambil keputusan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement