REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya sudah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Jakarta. Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengindikasikan masih ada terduga pelaku lainnya yang belum diamankan kepolisian.
Komisioner LPSK Edwin Partogi mengatakan, sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Baik untuk memberikan data mengenai kemungkinan korban dan juga hasil identifikasi terduga pelaku.
Menurut dia, tersangka paling akhir yang ditangkap kepolisian, Azwar juga sudah teridentifikasi di LPSK. "Sudah masuk radar kita," kata dia di Jakarta, Ahad (27/4).
Polisi sebelumnya menyebut sudah ada enam tersangka. Semula kepolisian menetapkan AG dan AW sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, polisi kembali menetapkan tersangka, yakni SY, ZA, dan AF.
Tersangka berikutnya adalah Azwar yang kemudian meninggal karena diduga bunuh diri, Sabtu (26/4). Namun dari identifikasi LPSK, Edwin menduga masih ada terduga pelaku lain. "Itu belum semuanya. Artinya masih ada yang lain," ujar dia.
Edwin tidak memberikan informasi lebih jauh mengenai terduga pelaku itu. Ia pun tidak memberikan penjelasan mengenai latar belakang terduga pelaku. Namun, LPSK sudah berkoordinasi dengan kepolisian. "(Kalau disebut) akan mengganggu proses penyidikan," kata dia.