Ahad 27 Apr 2014 17:32 WIB

Palembang Didesak Tertibkan Ijin Hotel

Sungai Musi di Palembang
Sungai Musi di Palembang

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Legislator DPRD Kota Palembang meminta satuan kerja perangkat daerah terkait secara optimal memeriksa dan menertibkan ijin pengoperasian hotel yang disinyalir tidak sesuai ketentuan.

"Kami menilai saat ini banyak hotel yang beroperasi tidak sesuai perijinan dan juga tak dilengkapi dokumen analisa mengenai dampak lingkungan," kata anggota Komisi III DPRD Palembang Muhammad Hidayat, Minggu.

Dia menjelaskan, pihaknya menilai banyak bangunan yang awalnya berfungsi sebagai rumah toko (ruko) beralih fungsi menjadi hotel dan tampak tidak memenuhi standar.

Hal itu, membuktikan maraknya pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan yang mengalihfungsikan tanpa terlebih dahulu memproses ijin baru.

Menurut dia, tindakan mengalihfungsikan bangunan secara tidak sah itu akan berdampak pada keamanan dan kenyamanan pengguna jasa akomodasi, karena tidak ada jaminan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, merugikan pemkot karena tidak disetornya retribusi atau pajak yang selama ini menjadi andalan pendapatan asli daerah setempat.

Ia mengatakan, idealnya beragam perijinan bangunan telah dipersiapkan sebelum gedung dibangun harus memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan dokumen amdal.

Hotel juga wajib melengkapi sarana parkir, ruang terbuka hijau atau taman.

Faktanya, dia menjelaskan kini banyak hotel yang tidak memiliki area parkir sehingga pengunjung terpaksa memarkir kendaraan di jalan sekitar bangunan tersebut.

Selain itu, tidak tersedianya ruang terbuka hijau juga menjadi bukti pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemkot setempat.

Hidayat menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Tata Kota dan Badan Lingkungan Hidup terkait dengan beragam temuan tersebut.

Secepatnya, akan dilakukan penertiban terhadap bangunan yang menyalahi aturan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani menjelaskan kalau pihaknya telah mendatangi pemilik ruko yang mengalihfungsikan IMB menjadi hotel.

"Pemilik gedung tentunya diwajibkan untuk merevisi IMB dan mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk amdal," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement