REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI —- Sejumlah ruas jalan nasional di Kabupaten Sukabumi masih banyak yang rusak. Padahal jalur ini menjadi satu-satunya akses bagi warga untuk melintas.
Hal ini misalnya terlihat di perlintasan Sukabumi-Bandung tepatnya di Kecamatan Sukaraja dan Sukalarang. Jalan yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat ini rusak dan berlubang.‘’Laju kendaraan harus dikurangi karena jalan berlubang,’’ ujar salah seorang pengguna jalan warga Sukabumi, Dadang (35 tahun). Akibatnya, seringkali terjadi kemacetan ketika pagi dan sore hari.
Dadang mengatakan, ruas jalan penghubung Sukabumi-Cianjur-Bandung ini memang seringkali rusak. Diduga, penyebabnya karena seringkali dilintas kendaraan berat seperti truk pengangkut pasir dan air minum dalam kemasan (AMDK).
Warga berharap agar jalan tersebut segera diperbaiki. Selain itu perlitasan kendaraan dibatasi dan dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Pemkot Sukabumi menggiatkan sosialisasi larangan kendaraan berat di atas 12 ton melintas di jalanan Kota Sukabumi. Larangan tersebut berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 19.00 WIB.
‘’Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi Nomor 164 Tahun 2003,’’ ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Ujang Hamdan, Ahad (20/4).
Dalam ketentuan tersebut secara jelas tertera larangan bagi kendaraan 12 ton ke atas untuk melintas pada waktu yang ditentukan.