Sabtu 26 Apr 2014 22:39 WIB

Kejaksaan Siap Panggil Camat Terkait Dugaan Pungli

Pungli (ilustrasi)
Foto: obrolanbisnis.com
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, siap memanggil lurah dan camat yang diduga terkait dugaan pungutan liar terhadap masyarakat tang mengurus sertifikat tanah.

"Kami tengah membidik kasus dugaan pungutan tidak wajar yang dilakukan oleh sejumlah oknum lurah dan camat yang diduga melakukan pungli dalam kepengurusan sertifikat tanah warga yang masuk program nasional (Prona) gratis dari pemerintah pusat," kata Kajari Parepare Irwan Sinuraya menanggapi upaya yang dilakukan Kejari Parepare, Sabtu.

Dia mengatakan, pihaknya turun langsung melakukan investigasi dan melakukan pengumpulan data. Hasil dari itu, akan ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam melakukan pungutan liar terhadap warga.

Kepengurusan penerbitan sertifikat ini, menurut Irwan, ditanggung APBN tanpa ada biaya pungutan apapun dari warga, sehingga tidak wajar jika melakukan lagi pungutan di lapangan.

"Jadi ini adalah Prona. Tidak ada regulasi pihak yang menangani untuk memungut biaya dari warga yang melakukan kepengurusan,"ungkap dia.

Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare melansir terdapat 500 jatah sertifikat gratis bagi masyarakat untuk Kota Parepare yang tersebar di sejumlah Kelurahan.

Namun belakangan diketahui, kepengurusan yang digratiskan Negara itu, diduga kuat dimanfaatkan oleh delapan lurah yang ada untuk melakukan pungutan liar ke warga.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Parepare Jemmi St mengatakan, pihaknya kini melakukan penyelidikan tentang dugaan pungli sertifikat Prona yang dilakukan oleh oknum-oknum di kelurahan.

Jemmy sendiri menjelaskan, sertifikat Prona yang digratiskan oleh pemerintah pusat ini tidak ada lagi dibebankan hingga selesai sertifikatnya, kecuali patok dan bahan-bahannya ditanggung oleh bersangkutan, bukan seperti yang dilakukan dengan cara memungut biaya yang dipatok senilai Rp650 ribu.

"Kami koordinasi dulu dengan pihak BPN, dan Insyahallah minggu ini kami akan segera memanggil para lurah dan camat," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement