REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya sudah menetapkan lima tersangka kasus pelecehan seksual anak di Jakarta International School (JIS). Tiga orang ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Jumat (25/4).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, polisi melakukan pengungkapan secara maraton. Awalnya dua orang yang sudah ditangkap dan ditahan berinisial AG dan AW.
"Dari mereka penyidik mengembangkan adanya pelecehan seksual lainnya. Akhirnya kemarin berkembang info yang didapatkan penyidik, telah terjadi pelecehan terhadap AK yang dilakukan lima orang," kata dia, Sabtu (26/4).
Pelakunya berinisial AG, AW, AF, ZA, SY. Untuk penambahan korban, polisi masih mencari kembali. Rencananya polisi akan mendapatkan seluruh foto anak TK JIS dan langsung mengonfirmasinya ke tersangka.
Menurut Riwkanto, tersangka pria melakukan pelecehan seksual dengan cara sodomi dan AF ikut membantu.
Sebelumnya, seorang murid sekolah di taman kanak-kanak JIS, Jakarta Selatan, berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Ibu korban menduga, pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.
Ibu korban, T, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor: TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.