REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, menjaring dua orang pekerja seks komersial (PSK) dalam operasi pada Jumat (25/4) malam.
"Dua PSK ini kami jaring di sebuah warung remang-remang dan mereka berpura-pura menjadi pedagang kopi," kata Kasi Penegak Perda Satpol PP Pamekasan, Samsuridjal Arifin, Jumat.
Kedua PSK itu kemudian langsung digelandang ke kantor Satpol PP di Jalan Pamong Praja Pamekasan. Mereka didata dan selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk disidangkan.
Menurut Samsuridjal Arifin, razia penyakit masyarakat yang digelar itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kabupaten Pamekasan kini marak praktik prostitusi dengan modus penjual kopi.
Berdasarkan laporan itu, Satpol PP selanjutnya menindaklanjutinya dengan melakukan razia dan hasilnya memang terbukti ditemukan adanya PSK seperti yang disampaikan masyarakat dalam laporan itu.
"Kami juga sudah mengingatkan kepada pemilik warung agar tidak menampung PSK lagi. Pemiliknya menyanggupinya. Tapi jika nanti masih ditemukan, tentunya akan ditindak tegas," terang Arifin.