Sabtu 26 Apr 2014 04:30 WIB

Pengamat: Polri Bisa Tindak Penumpang Mabuk Virgin Air

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Bilal Ramadhan
 Petugas menahan warga Australia Matt Christopher penumpang Virgin Australia yang memaksa masuk ke dalam kokpit pesawat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Jumat (25/4).  (Reuters)
Petugas menahan warga Australia Matt Christopher penumpang Virgin Australia yang memaksa masuk ke dalam kokpit pesawat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Jumat (25/4). (Reuters)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki yurisdiksi atau kewenangan hukum terhadap Matt Christopher. Pasalnya Matt seorang penumpang mabuk, telah berulah di pesawat Virgin Air Australia di Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (25/4).

Matt mengirimkan sinyal adanya pembajakan sehingga tindakannya dinilai telah mengganggu keselamatan penerbangan. "Kewenangan Polri didasarkan pada asas teritorial mengingat pesawat mendarat di wilayah kedaulatan Indonesia," ujar Hikmahanto dalam keterangan pers yang diterima Republika, Sabtu (26/4) dini hari WIB.

Hikmahanto menjelaskan, dalam tindak kejahatan yang dilakukan di pesawat, maka otoritas yang memiliki yurisdiksi adalah negara tempat pesawat mendarat. Bukan kewarganegaraan dari pesawat udara ataupun kewarganegaraan pelaku atau korban kejahatan.

Apabila negara tempat pesawat tersebut mendarat melepaskan yurisdiksinya (tidak mau menjalankan kewenangan hukumnya), kata Hikmahanto, barulah negara dari kewarganegaraan pesawat atau kewarganegaraan pelaku kejahatan atau korban kejahatan dapat menjalankan yurisdiksinya.

Hal ini terjadi tergambar dalam kasus pembunuhan penggiat HAM Munir. Seharusnya kepolisian dan otoritas Belanda yang memiliki yurisdiksi, namun dilepaskan. "Kemudian Indonesia yang melakukan proses hukum atas para pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Munir," ujar Hikmahanto.

Lebih lanjut, Hikmahanto mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan Polri dalam rangka menegakkan wibawa hukum di Indonesia terlepas dari kewarganegaraan pelaku kejahatan. Bahkan, yurisdiksi yang dilakukan Polri ditujukan untuk memberi pesan kepada siapa pun yang hendak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia akan dikenakan sanksi pidana.

Akan tetapi, Hikmahanto menyebut Polri dapat melepaskan yurisdiksi dan menyerahkan ke Kepolisian Australia agar Matt menjalani proses hukum di Australia. Terdapat tiga alasan yaitu: pertama, pesawat dan pelaku kejahatan merupakan warga negara Australia, kedua, dari segi negara mana yang memiliki lebih banyak kepentingan atas insiden ini maka Australia dari pada Indonesia dan ketiga, dilihat biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses hukum maka adalah wajar bila Australia yang harus mengeluarkan dan tidak membebani APBN Indonesia.

"Apapun pilihan Polri untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan yurisdiksinya terpenting adalah Matt Christopher tidak boleh terbebas dari jeratan hukum atas tindakannya," ujar Guru Besar Hukum Internasonal UI ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement