REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Dinas Kesehatan kota Ternate, Maluku Utara (Malut), memusnahkan makanan/minuman kedaluarsa, rusak dan ilegal yang berhasil disita tim gabungan beberapa waktu lalu di dalam wilayah kota Ternate.
"Pemusnahan makanan dan minuman kedaluarsa yang disita tim gabungan Dinkes tersebut, meliputi 93 jenis/merk makanan dan minuman serta 2.356 item atau barang yang disita sejak tanggal 17 hingga 23 April lalu," kata Kepala Dinas Kesehatan kota Ternate, Nurbaity Radjabesy di Ternate, Jumat.
Untuk melindungi masyarakat kota Ternate dari pemakaian produk pangan yang tidak layak dikonsumsi serta dalam rangka pengawasan makanan/minuman yang beredar di kota Ternate.
Sehingga, pihaknya bekerja sama dengan POS-POM, Disperindag, Dinas Pertanian, Balai Karantina serta Satpol PP, telah melakukan rezia pada distributor, supermarket serta toko-toko yang ada di wilayah kota Ternate.
"Kegiatan ini dilakukan setiap 3 bulan sekali oleh tim gabungan dan untuk triwulan kedua, difokuskan pada lokasi Legu Gam, sejumlah toko, minimarket, pasar, swalayan yang ada dalam wilayah kota Ternate" kata Nurbaity.
Dia mengatakan, selama razia, tim gabungan telah melakukan pada 23 lokasi yang tersebar pada beberapa kecamatan di kota Ternate dan berhasil menarik sedikitnya 2.356 item barang berupa makanan/minuman kadaluarsa, rusak dan illegal yang dijual baik oleh distributor atau pedagang.
"Dan hari ini, barang-barang kadaluarsa, rusak dan illegal tersebut kita musnahkan di TPA Takome," ujar Nubaity.
Dia berharap kepada disributor maupun pedagang untuk lebih memperhatikan barang dagangan yang dijual ke masyarakat agar selain bersih, juga aman dikonsumsi, agar terhindar dari berbagai penyakit.
Untuk itu, masyarakat diimbau sebelum membeli bahan makanan/minuman, perlu diperiksa waktu edar atau kadaluarsa, serta produk pangan yang tidak memiliki izin edar atau illegal.