Jumat 25 Apr 2014 22:08 WIB

Kejaksaan Periksa Mantan Ketua DPRD Jateng di Sukamiskin

Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Foto: informasi-bandung.com
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG-- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko di LP Sukamiskin Bandung, dalam kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong 2011-2012 senilai Rp14,5 miliar.

"Sudah diperiksa pekan lalu di LP Sukamiskin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Jumat.

Menurut dia, terdapat tiga jaksa yang dikirim untuk memeriksa terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kendal tersebut. Ia menjelaskan Murdoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi hibang Sam Poo Kong dengan tersangka mantan Ketua KONI Jawa Tengah Tutuk Kurniawan.

Ia menuturkan Murdoko masih dimungkinkan diperiksa lagi jika keterangan yang diperlukan masih kurang. "Kalau keterangan yang diperlukan masih kurang kemungkinan bisa diperiksa lagi," katanya.

Sementara itu, menyangkut mantan pimpinan lain DPRD Jawa Tengah yang diduga juga terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut, Eko belum bisa memastikan. Menurut dia, hal tersebut tergantung hasil pemeriksaan yang sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement