Jumat 25 Apr 2014 21:37 WIB

Kenaikan Harga Listrik Akan Sumbang Kenaikan Inflasi

Inflasi, ilustrasi
Foto: Pengertian-Definisi.Blogspot.com
Inflasi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada 1 Mei mendatang diperkirakan akan menyumbang inflasi sebesar 0,12 persen, kata Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro FX Soegijanto. "Kalau berdasarkan riset, listrik itu rata-rata menyumbang 20 persen untuk biaya produksi, jadi kalau dihitung sekitar 0,12 persen terhadap inflasi," kata Soegijanto kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Soegijanto mengatakan, bisa mempengaruhi target inflasi Bank Indonesia pada Juli, yakni sebesar 4,5 persen plus minus 1 persen hingga akhir tahun. Dia mengatakan hal itu bisa terjadi karena perusahaan akan membatasi produk dan produktivitas karena meningkatnya biaya produksi akibat kenaikan TDL.

Bahkan, dia berpendapat kemungkinan terburuk, yakni relokasi perusahaan ke negara lain.

"Kalau relokasinya di negara sendiri, hanya berbeda wilayah, tidak akan menyelesaikan masalah karena sama untuk tarif listriknya," ucapnya.

Dia menyarankan kepada perusahaan untuk bisa mengkaji struktur biaya produksi yang paling tinggi agar bisa dikurangi. Soegijanto menyebutkan hal itu bisa dilihat dari pungutan dan distribusi. Pasalnya, menurut dia, selama ini biaya pungutan masih menjadi pesoalan karena menyumbang cukup besar dari pengeluaran perusahaan.

"Selama ini kan, biaya untuk birokrasi masih membentur perusahaan karena masih tinggi, jadi tugasnya pemerintah harus bisa menekan biaya ini," ujarnya.

Selain itu juga, dia menambahkan, infrastuktur yang tidak memadai juga masih memperbesar biaya distribusi.

Sebagai kompensasi, Soegijanto berpendapat, pemerintah bisa memberikan insentif berupa mesin dengan teknologi hemat energi.

"Kita harus lihat struktur biaya produksi tinggi, bisa jadi karena mesinnya yang boros energi, sebaiknya diberikan teknologi yang efisien," ujarnya.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PLN yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar itu. Permen ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik pada 1 April 2014.

Kenaikan tarif pelanggan industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka ditetapkan 8,6 persen per dua bulan sekali. Sedangkan, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4 ditetapkan 13,3 persen per dua bulan sekali.

Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif dengan besaran 8,6 persen untuk I3 dan 13,3 persen untuk I4 tersebut sebanyak empat kali dalam 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement