REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen sekolah Jakarta International School (JIS) menyatakan telah mengajukan dokumen yang menjadi syarat perizinan penyediaan pendidikan anak usia dini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
"Kami telah mengajukan dokumen yang disyaratkan untuk Program Anak Usia Dini kemarin," ujar Kepala Sekolah JIS, Timothy Carr, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menambahkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) memimpin tim inspeksi guna melakukan peninjauan di sekolah itu.
"Kami terus-menerus b kerja secara erat dengan Kemdikbud karena berkomitmen untuk membuka kembali program anak usia dini kami," jelas dia.
JIS juga berjanji akan menyampaikan perkembangan mingguan sehubungan dengan hal itu. Terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual kedua di sekolah, JIS terus mencoba untuk berhubungan dengan keluarga dan terus mencari fakta-fakta sehubungan dengan kasus tersebut.
"Kami juga telah mencoba menghubungi keluarga murid yang terlibat dalam insiden pertama. Sekali lagi, kami telah dan tetap menawarkan dukungan dan bantuan penuh kepada keluarga selama mereka menghadapi keadaan yang sangat berat dan menyakitkan ini," terang dia.
Sebelumnya, Kemdikbud mengatakan TK JIS tersebut tidak mempunyai izin atau ilegal. Kemdikbud menutup sekolah itu pada 22 April dan tidak memperbolehkan sekolah itu menerima murid baru pada tahun ajaran baru hingga izin sekolah itu keluar.