REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah meringkus kawanan spesialis pembajak truk.
Kawanan ini juga dikenal sebagai kawanan bajing loncat yang kerap beraksi di sejumlah jalur penghubung antar daerah di wilayah Jawa Tengah.
Lima orang pelaku telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah, masing- masing Muhson Hariyanto (34) dan Joko Prasetyo (37) warga Blitar; Muchammad Ashari (48) dan M Rifai, warga Kediri serta Agus Priyanto (34), warga Malang.
Sementara dua orang anggota kawanan ini masih menjadi buron jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Masing- masing berinisial YT dan AT.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Noer Ali mengatakan, kelompok pelaku ini berjumlah 10 orang yang umumnya berasal dari Jawa Timur.
Berdasarkan laporan kawanan ini telah beraksi di sejumlah tempat di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Antara lain di jalan raya Cepu- Randublatung, Kabupaten Blora, pada Ahad 9 Agustus 2013 atas truk bermuatan konveksi.
Berikutnya di jalan raya Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Selasa 26 Nopember 2013 dengan kerugian satu unit dump truk; di jalan raya Blora- Randublatung, kamis 23 januari 2014 dengan kerugian satu unit truk bermuatan kayu dan di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri dengan kerugian satu truk bermuatan singkong, pada Ahad 23 februari 2014.
“Terakhir, kawanan ini beraksi di jalan Ngaliyan- Mijen dengan kerugian satu unit truk bermuatan barang dagangan dan sepedamotor, pada Senin 31 Maret 2014,” jelasnya.
Setiap beraksi, tambah Noer Ali, pelaku berjumlah enam orang dengan menyewa mobil, jamak menghentikan mobil sasarannya di tengah jalan dengan berbagai alasan.
Kawanan ini juga tak segan- segan menganiaya sopir dan kernet truk dan mengikat korbannya tersebut untuk selanjutnya dibuang di tempat sepi, sebelum membawa kabur jarahannya.
“Untuk menakut- nakuti korbanya, kawanan pelaku ini jamak mengancam dengan senjata tajam berupa celurit, pedang dan pentungan,” tambah Kapolda.
Selain ke- lima tersangka, masih jelasnya, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam berupa celurit, pedang serta pentungan.
Termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan sebagai sarana aksi kejahatan ini dan beberapa hasil kejahatan seperti karpet, sejumlah barang konfeksi dan kasur lantai.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama- lamanya 12 tahun kurungan penjara,” tambah Kapolda.