REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) belum berani membuat laporan polisi (LP) secara resmi korban kedua kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS).
Namun, KPAI telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sekretaris KPAI Erlinda mengatakan, belum dilaporkannya secara resmi korban ke kepolisian karena melihat kondisi korban dan keluarga yang tidak memungkinkan untuk dilaporkan.
"Saat ini masih menunggu perkembangan," ujar Erlinda, saat dihubungi RoL, Jumat (25/4).
Selain itu, kata Erlinda, KPAI masih menunggu investigasi korban pertama selesai. Namun, dia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa berubah sesuai dengan perkembangan.
Selanjutnya, Erlinda mengatakan, belum dilaporkannya secara resmi ke kepolisian karena ditakutkan ter-blow up lebih dalam oleh media. Sehingga akan berdampak kepada kondisi korban dan keluarga.