REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan album lagu pop daerah yang dijaring melalui Lomba Cipta Lagu Pop Daerah Nusantara (LCLPDN) sejak 2012.
"Untuk yang kedua kali LCLPD ini diselenggarakan. Album ini kami harapkan akan lebih mudah bagi masyarakat mencerna lagu-lagu pop. Kami sebut ini D-Pop atau daerah pop. Jangan kalah dengan K-Pop atau Korean Pop," kata Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamen Parekraf) Sapta Nirwandar di Jakarta, Kamis (24/4).
Pihaknya menggandeng Ikatan Alumni SMA 6 Yogyakarta untuk melaunching album tersebut. Hadir pada kesempatan itu Ketua MPR Sudarto Danusubroto, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono, dan para musisi serta pelaku kreatif, termasuk Bens Leo dan Dwiki Dharmawan.
Sapta mengatakan lagu-lagu daerah akhir-akhir ini kalah pamor dengan lagu asing yang justru diminati kalangan generasi muda.
"Padahal lirik-lirik lagi daerah sebenarnya mengandung petuah ataupun lagu yang menanamkan semangat patriotisme serta banyak yang bercerita mengenai keindahan alam nusantara," katanya.
Oleh karena itu pihaknya menggelar LCLPDN sebagai salah satu upaya untuk menggugah kembali kecintaan masyarakat terhadap lagu-lagu daerah sekaligus menggali potensi kreatif musisi daerah.
Menurut dia penyelenggaraan lomba itu menjadi strategis sebagai upaya mengurangi imbas semakin surutnya kecintaan kalangan remaja terhadap lagu-lagu daerah.
Sejumlah musisi, pencipta lagu, dan pelaku kreatif merespon positif kegiatan itu. Pada 2013 LCLPD diikuti oleh 28 daerah dengan jumlah peserta 98 dan jumlah lagu mencapai 156 buah.
Dari jumlah itu sudah terpilih 12 lagu oleh Dewan Juri yang terdiri dari Bens Leo, Tri Utami, dan Rahayu Kertawiguna dari PT Nagaswara.
"Kami sekaligus berharap lagu pop daerah bisa menumbuhkan kecintaan masyarakat untuk berkunjung dan berwisata ke destinasi-destinasi pariwisata hingga dapat meningkatkan pergerakan wisatawan nusantara," katanya.
Panitia LCLPDN menetapkan kriteria karya lagu bernapaskan khas daerah atau berbahasa daerah yang sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah provinsi yang diwakili.
Tema lagu disyaratkan berkaitan dengan potensi wilayah dan budaya setempat termasuk keindahan alam dan nilai-nilai nasionalisme.
Lagu juga ditetapkan bersifat hiburan dengan irama bebas (pop, dangdut, campursari, dan lain-lain) yang tidak terkait dengan produk tertentu, tidak mengandung SARA, dan bebas pornografi.