REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) diharapkan bisa bermitra dengan baik. Salah satu kendala utama dalam pengembangan HTI adanya konflik dengan masyarakat.
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Hendroyono mengatakan ada 250 unit HTI yang berpotensi konflik. Namun baru 60 unit HTI yang melaporkan adanya konflik. "Potensi konflik itu tidak sama untuk masing-masing perusahaan," katanya dalam diskusi dengan wartawan di Restoran Pulau Dua, Senayan, Kamis (24/4).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2007, pemerintah harus memfasilitasi kemitraan antara swasta dan masyarakat baik di dalam maupun di luar izin konsesi. Namun belum ada pedoman teknis yang jelas tentang penerapan peraturan ini.
Kemudian Kemenhut menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No.39 tahun 2009 tentang pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan. Dalam regulasi ini kembali ditegaskan bahwa HTI tidak bisa lagi tidak memberdayakan masyarakat.
Perusahaan harus melakukan indentifikasi dan verifikasi terhadap potensi konflik di areal HTI miliknya. Selanjutnya perusahaan harus melakukan kemitraan dengan masyarakat setempat.