REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengikuti perkembangan kasus proyek ktp elektronik (e-ktp) yang dikelola oleh kemendagri.
Namun, SBY tetap tidak akan memberikan komentar atau mengintervensi hal-hal yang sudah masuk dalam ranah hukum.
“Presiden tentu mengikuti perkembangan proses di KPK. Tetapi kami tidak akan mengomentari proses di sana sampai keputusan hukum tetap," katanya di kantor presiden, Kamis (24/4).
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-ktp tahun anggaran 2011-2012.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Perbuatan Sugiarto diduga merugikan keuangan negara. Apalagi nilai proyek pengadaan e-ktp 2011-2012 mencapai Rp 6 triliun.