REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satu reklame jenis bando di Jalan Djunjunan berukuran 24 x 10 meter dibongkar Satpol PP Kota Bandung, Kamis (24/4). Reklame yang berada persis di pintu keluar tol Pasteur arah Kota Bandung tersebut telah habis masa izinnya.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengatakan, bando reklame raksasa tersebut telah habis masa izinnya sejak tahun 2012. Selain itu, kata dia, tiang reklame yang telah keropos dianggap membahayakan sehingga mendesak untuk dilakukan pembongkaran.
"Sejak 2012 sampai sekarang itu dipakai siapapun asal pasang saja. Terakhir dipasang oleh salah satu parpol dengan gambar ketua umumnya," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (24/4).
Meski baru dibongkar, Teddy menolak bahwa itu dikatakan sebagai bentuk keterlambatan. Menurutnya, anggaran untuk membongkar bando reklame besar membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
"Kita tahun 2014 ini baru dapat anggaran. Makanya langsung kita bongkar ," ujarnya.
Reklame tak berizin di Kota Bandung memang kian menjamur. Bahkan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengancam akan menuntut pengusaha reklame nakal yang tak taat aturan terkait izin pemasangan reklame.
"Bukan tidak mungkin akan kita laporkan mereka. Ini tidak hanya berlaku untuk reklame tapi semuanya," katanya.
Pengusaha reklame nakal di Kota Bandung seolah tak pernah jera dalam melanggar peraturan. Terbukti dalam dua tahun terakhir Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan sebanyak 3.200 reklame ilegal.