Rabu 23 Apr 2014 20:04 WIB

Hatta Sambut Baik Penundaan Akuisisi BTN

Ketum PAN, Hatta Rajasa, mencoblos di Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (9/4). (Republika/Maspril Aries)
Ketum PAN, Hatta Rajasa, mencoblos di Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (9/4). (Republika/Maspril Aries)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyambut baik penundaan rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara oleh PT Bank Mandiri, hingga berakhirnya masa Kabinet Indonesia Bersatu II.

"Itu sudah tepat dan memang apabila akan memutuskan sesuatu yang strategis harus dikaji dan dikoordinasikan dengan baik agar tidak timbul distorsi dan kegaduhan," katanya di Jakarta, Rabu (23/4).

Hatta mengharapkan tidak ada lagi polemik terkait rencana akuisisi ini, dan imbauan Presiden yang diumumkan melalui sekretaris kabinet merupakan solusi terbaik agar tidak ada lagi persoalan yang menimbulkan perdebatan.

"Semoga dengan keputusan presiden tersebut tidak perlu lagi ada polemik dan keresahan karyawan. Ini sekaligus pembelajaran untuk selalu hati-hati dan 'prudent' dalam mengambil kebijakan strategis," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan proses akuisisi PT Bank Tabungan Negara oleh PT Bank Mandiri tidak tepat karena berpotensi menimbulkan dampak luas menjelang pemilihan presiden dan akhir masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu II.

Keputusan itu ditetapkan melalui surat edaran Sekretaris Kabinet yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri BUMN serta direksi Bank Mandiri dan direksi BTN.

"Dalam masalah rencana (akuisisi) Bank BTN dan Bank Mandiri, telah dikirim surat (kepada para pemangku kepentingan) yang isinya tidak mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas," kata Dipo Alam, dalam keterangan pers di Jakarta.

Ia memastikan, rencana pengalihan saham tersebut ditunda sampai ada kejelasan dan harus merujuk pada peraturan yang ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2003 serta PP Nomor 43/2005.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement