REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Aparat kepolisian diminta dapat bekerja keras mengamankan makanan dan minuman asal Malaysia yang masuk ke Medan tanpa mendapat izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sekaligus menangkap sindikat pemasok barang tersebut.
"Barang yang dianggap ilegal tersebut, tidak boleh dibiarkan beredar dan dikonsumsi masyarakat dan bisa saja berbahaya bagi kesehatan," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan,SH, di Medan, Rabu.
Makanan dan minuman tanpa mendapat izin edar atau register dari BPOM, menurut dia, adalah pelanggaran hukum, yakni Undang-Undang Nomor (UU) 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Jadi, pengusaha yang terbukti memasok barang dari luar negeri itu, harus diproses secara hukum dan tidak boleh dibiarkan begitu saja, sehingga perbuatan yang merugikan negara itu tidak berkembang," ucap Pedastaren.
Dia menyebutkan, produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat harus diketahui BPOM, karena institusi kesehatan tersebut yang dipercaya pemerintah untuk mengawasi barang tersebut.
Oleh karena itu, jelasnya, setiap produk makanan dari dalam dan luar negeri harus diketahui BPOM, dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
Bisa saja, katanya, produk makanan yang dikomersialkan itu, mengandung bahan pengawet (kimiawi), kedaluarsa, tidak boleh diedarkan karena berbahaya bagi kesehatan, dan makanan tanpa adanya lebel halal atau non halal.
"Setiap makanan yang diperdagangkan tersebut, jangan sampai menimbulkan masalah dan gangguan kesehatan , hal ini adalah merupakan tugas BPOM, Dinas Kesehatan dan aparat kepolisian untuk menertibkan," ujar Kepala Laboratorium Fakultas HUkum Universitas Sumatera Utara (USU).
Selaian itu, ujarnya, pemilik barang ilegal yang melanggar hukum itu, diajukan ke pengadilan.
Kemudian, makanan dan minuman yang disita pihak berwajib harus dimusnahkan dan jangan lagi diedarkan di masyarakat, karena hal ini dapat menimbulkan penyakit.
"Petugas kepolisian terus melakukan razia terhadap gudang-gudang yang menyimpan makanan ilegal tanpa izin edar BPOM, dan kemungkinan hal ini masih banyak dan belum terpantau," kata Pedastaren.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Medan, Minggu (20/4) menggerebek sebuah gudang yang menyimpan makanan asal Malaysia di Jalan Muara Takus di kota tersebut.
Bahkan, dari gudang tersebut, petugas mengamankan sebanyak 500 kotak kurma tanpa izin edar dari BPOM, 90 kotak minuman ringan merk cincau, 1 kotak biskuit popcorn, 1 kotak roti merk apolo dan 1 truk colt disel BK 9832 CH.
Barang makanan dan minuman tersebut dibawa sopir truk dari Dumai, tanpa dilengkapi dokumen.