REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang membebaskan dua terdakwa kasus perampasan yang menewaskan seorang wanita di Semarang, karena bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak cukup.
Hakim Ketua Abdul Rauf dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, menyatakan, terdakwa Boma Indarto dan Kuat Suko Setyono tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menewaskan Rita Margianti (34).
"Majelis mempertimbangkan keterangan saksi yang dihubungkan dengan fakta persidangan, bukti yang dihadirkan masih belum cukup kuat untuk menyebut pelaku adalah para terdakwa," katanya.
Ia menilai saksi dan bukti berupa sepeda motor, tas, jaket dan helm yang dihadirkan jaksa tidak mengarah keterlibatan pelaku.
Selain itu, lanjut dia, keterangan para saksi dalam persidangan tidak ada yang bisa mengaitkan kedua terdakwa dengan peristiwa tersebut.
Sementara, saksi yang dinilai cukup penting, yakni penadah telepon seluler milik korban juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.
Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi pada 7 Oktober 2013 di seputar Jalan Dr. Wahidin Semarang.
Kedua terdakwa ditangkap dan diproses oleh penyidik Polsek Gajahmungkur Semarang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Nugroho Budiantoro menuturkan putusan ini membuktikan bahwa telah terjadi salah tangkap.
Jika memang putusan tersebut dinilai tidak adil bagi keluarga korban, ia mempersilakan jaksa mengajukan kasasi.