REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA-- Polisi Resor Kota Tasikmalaya berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu dengan enam tersangka yang beroperasi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. "Para tersangka ini sindikat peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres kota," kata Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Noffan Widyayoko kepada wartawan, Selasa.
Ia menuturkan enam tersangka, seorang di antaranya perempuan sebagai penyedia uang palsu, sedangkan tersangka lainnya berperan mengedarkan, semuanya warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Perempuan tersebut, kata Noffan, mengaku mendapatkan uang palsu dari suaminya berasal dari Jakarta yang berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
"Suami istri ini sebagai penyedia uang palsu, istrinya sudah ditangkap, sedangkan suaminya masih dalam pengejaran," katanya.
Noffan mengatakan pengakuan tersangka mendapatkan uang palsu setelah menjual sepeda motor Jupiter MX dengan uang palsu sebesar Rp48 juta pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Terungkapnya uang palsu itu, kata Noffan, berawal ketika seorang tersangka membeli rokok dengan uang palsu di warung kawasan Manonjaya.
Pemilik warung curiga pada uang yang diterimanya, saat akan ditanyakan, pelaku melarikan diri hingga berhasil ditangkap berikut tersangka lainnya. "Pemilik warung curiga terhadap uang palsu kemudian melapor ke polisi dan berhasil menangkap pengedarnya," kata Kapolresta.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.