Rabu 23 Apr 2014 06:53 WIB

Diblokade Warga, Polres Musirawas Alihkan Jalur Jalan

Anggota Polri
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota Polri

REPUBLIKA.CO.ID, MUSIRAWAS -- Polres Musirawas, Sumatera Selatan, mengarahkan pengguna jalan melalui jalur alternatif untuk menghindari lokasi pemblokadean jalan oleh massa Desa Petunang yang berlangsung sejak Selasa (21/4) pukul 10.00 WIB.

"Kami bersama pejabat terkait Pemda Kabupaten Musirawas, Selasa sore sudah melakukan negosiasi dengan koordinator lapangan massa itu untuk membuka pemblokadean, mereka setuju namun kelompok anak remaja masih bertahan," kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Musirawas AKBP Chaidir, Rabu.

Untuk menghindari kebuntuan arus jalan masyarakat sekitarnya, khususnya jalan lintas ke arah Kabupaten Banyuasin, Sekayu, maka dialihkan melalui jalan alternatif.

Berdasarkan laporan dari lapangan, kata dia, hingga saat ini ada sekitar lima titik lokasi pemblokadean di jalan lintas itu. Empat titik terdapat di sekitar Desa Petunang termasuk depan rumah Sekretaris Desa dan satu titik di Desa Seriang Ujung.

"Kita masih berupaya keras melakukan negosiasi kepada koordinator lapangan pemblokadean jalan itu karena akan menyengsarakan masyarakat banyak termasuk warga desa tersebut tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari seperti ke kebun dan ladang," ujarnya.

Informasi dihimpun dari lapangan akibat pemblokadean jalan itu anak-anak warga desa setempat yang pulang dari sekolah kendaraannya juga tidak bisa dilewatkan oleh kelompok remaja yang memblokade jalan tersebut.

Selain itu, jalan alternatif untuk menghindari lokasi pemblokadean itu juga akan diblokade oleh massa hari ini. Akibatnya, kegiatan masyarakat sehari-hari terganggu termasuk penggunaan jalan raya, ujar seorang tokoh masyarakat desa tetangga Romiardi.

"Tadi malam ada beberapa kelompok pemuda ingin membuat blokade di desa kami tapi ditolak karena pelanggaran aturan dan menyengsarakan orang banyak, bila mereka memaksakan akan dilakukan tindakan kekerasan antara desa," tandasnya.

Koordinator masa Petunang Eersan mengatakan pemblokadean jalan lintas itu untuk melampiaskan kemarahan warga setelah pemerintah daerah dan pihak Polres dinilai tidak serius memproses hukum mantan Kepala Desa Petunang yang mengundurkan diri setelah aksi pertama massa tiga pekan silam.

"Kami tidak akan membuka jalan lintas itu sebelum Pemda dan Polres memproses secara hukum mantan kepala desa yang menjual lahan beberapa bulan silam," ujarnya.

Awal permasalahan itu muncul setelah diketahui mantan kepada desa menjual lahan masyarakat dan lahan adat seluruhnya mencapai 5.517 hektare kepada PT Evan Lestari perusahaan perkebunan kelapa sawit setempat tanpa izin pemiliknya, ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement