REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Batanghari menghentikan dua kasus dugaan politik uang yang melibatkan dua nama calon anggota legislatif.
Ketua Panwaslu Kabupaten Batanghari Arfai, Selasa mengatakan, kasus dugaan politik uang Imbroni, caleg Partai Demokrat dari Dapil 1 dan Masuri caleg Partai Hanura dari Dapil III tidak bisa diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.
"Kita hentikan, karena pelapor sampai saat ini tidak dapat melengapi alat bukti yang diminta," katanya.
Ia menjelaskan, kasus dugaan politik uang terkait Imbroni, pelapor menyebutkan bahwa tim sukses Imbroni telah membagi-bagikan uang kepada warga Sungai Buluh Kecamatan Muarabulian. Uang dibagi-bagikan dalam dua tahap, yakni pada 3 April dan 9 April.
"Laporan disampikan ke Panwaslu pada 12 April, seharusnya mereka melapor sebelum tiga hari, karena laporan yang sudah lewat tiga hari kita nyatakan kedaluwarsa," ujarnya.
Kasus yang bisa diproses adalah fakta hukum yang terjadi pada 9 April, itupun terbentur dengan saksi-saksi. Namun dari palapor, tidak satupun saksi yang melihat tim sukses membagikan uang kepada pihak yang menerima.
"Pemberi dengan penerima bertemu tanpa ada saksi yang melihat, bukti rekaman atau video juga tidak ada, itu yang menjadi kesulitan kita," kata Arfai.
Ia mengakui pelapor memang menyerahkan uang dalam amplop yang mereka terima ke Panwaslu, satu alat bukti itu saja tidak cukup meningkatkan perkara itu ke Gakumdu.
"Kalau cuma amplop dan uang kan bisa direkayasa, kita butuh alat bukti pendukung minimal dua," katanya.
Demikian juga terhadap kasus dugaan politik uang yang dituduhkan ke Masuri, karena Muhamadun, selaku pelapor tidak mampu menambah alat bukti sesuai dengan permintaan Panwaslu.
"Situasinya sama, pelapor tidak bisa menambah alat bukti berupa saksi yang melihat langsung proses transaksi itu, saksi yang dihadirkan hanya menyatakan 'katanya', tidak melihat langsung," ujar Arfai.
Dengan kondisi tersebut, Panwaslu Batanghari memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan politik uang itu ke Gakumdu.