REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tanggal 21 April selalu dinilai sebagai momentum kebangkitan perempuan. Hari kelahiran Raden Ajeng Kartini ini dianggap sebagai pintu yang membuka kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang termasuk politik.
Keterwakilan perempuan di parlemen menjadi salah satu bagian terpenting dalam ketatanegaraan Indonesia. Bagaimana keterwakilan perempuan di parlemen pasa pemilu legislatif (pileg) 2014 lalu?
Nining Indra Shaleh, mantan Sekretaris Jenderal DPR RI mengatakan keterwakilan perempuan di parlemen terus meningkat.
"Dari Pemilu 2004 kemudiam Pemilu 2009 keterwakilan caleg perempuan mengalami peningkatan. Karena ini juga diatur oleh undang-undang tentang 30 persen keterwakilan caleg perempuan. Dengan semakin banyaknya caleg perempuan, diharapkan keterwakilan perempuan di parlemen juga akan meningkat," ujarnya.
Nining menambahkan, dengan meningkatnya jumlah keterwakilan perempuam di parlemen, maka perempuan bisa memberikan pengaruhnya dan berkontribusi dalam pengambilan keputusan di DPR RI.
Sementara itu, Pengamat Politik Siti Zuhro menjelaskan keterwakilan perempuan di parlemen pada periode 2014 - 2019 akan ada peningkatan.
"Saya perkirakan akan ada peningkatan sebesar 25 hingga 27 persen keterwakilan perempuan di parlemen. Ini terjadi karena pada Pemilu 2014 KPU mewajibkan kepada parpol peserta pemilu wajib mengajukan caleg perempuan sesuai minimal batas quota 30 persen," paparnya.
Peneliti politik senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melanjutkan walaupun jumlah keterwakilan perempuan meningkat di parlemen, namun kinerja anggota legislatif perempuan tidak memuaskan.
"Kinerja anggota DPR RI perempuan belum menunjukkan kinerja yang bagus. Perempuan di legislatif belum memberikan terobosan-terobosan baru bagi para perempuan," jelasnya.
Buruknya kinerja anggota parlemen perempuan menurut Zuhro disebabkan pola rekrutmen dan kaderisasi parpol sama persis, hanya memenuhi target 30 persen, sehingga kurang selektif memilih caleg perempuan.
Berdasarkan data DPR RI, pada periode 2004 - 2009, jumlah anggotanya sebanyak 550 orang, dengan jumlah anggota perempuan hanya 11,09 persen aau 61 orang. Periode 2009 - 2014 total jumlah anggota DPR sebanyak 560, jumlah anggota perempuan meningkat menjadi 101 orang atau 18,04 persen.