REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Wapres Boediono mengatakan, dunia penyiaran membutuhkan ketetapan aturan bagi seluruh penyelenggara di Indonesia. Ia pun meminta para pemangku kebijakan untuk menjaga wewenang dan tugas masing-masing tanpa saling intervensi.
"Kalau hal itu bisa diwujudkan, maka kita bisa memiliki lembaga-lembaga penyiaran berkelas dunia. Yakni penyiaran yang tanpa takut, tanpa imbalan," kata Boediono saat membuka Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2014 di Provinsi Jambi, Selasa (22/4).
Menurutnya, ada tiga unsur utama pemangku kepentingan penyiaran. Yaitu eksekutif dan legislatif. "Ada kalanya eksekutif atau legislatif lebih dominan. Tetapi harus ada upaya untuk mengawal terus langkah-langkah yang melebihi kedua-duanya dan eksekutif dan legislatif harus sepakat," lanjutnya.
Unsur ketiga, ujarnya, yaitu bisnis. Ia pun meminta agar lembaga penyiaran mematuhi aturan yang ada. Baik terkait isi siaran atau perizinan.
Menurutnya, semua lembaga penyiaran harus mempunyai pengertian dan pandangan serta misi bersama untuk memajukan penyiaran Indonesia. Karena penyiaran memiliki dampak yang kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
"Maka dalam pengelolaannya memerlukan insan penyiaran yang profesional. Ini profesi yang luar biasa pentingnya. Dampak siarannya mungkin akan terasa dan terlihat setelah lima atau 10 tahun kemudian,” terangnya.
Boediono memaparkan, frekuensi penyiaran merupakan aset milik publik yang terbatas. Karenanya, harus dimanfaatkan dan dikelola untuk kebaikan bersama. Sehingga menciptakan pertukaran arus informasi yang berkualitas oleh dan untuk publik. Akhirnya, akan dapat meningkatkan efektivitas di segala bidang dalam kehidupan.
Ia pun meminta agar ada rumusan peraturan yang disepakati bersama terkait penyiaran. Sehingga semua pihak dapat mengetahui batas wewenangnya.
"Selanjutnya, tugas komisi penyiaran menjaga independensi dan bebas dari intervensi eksekutif, legislatif, dan bisnis. Misi para komisioner hanya satu, bebas dari intervensi. Kemudian mengawal dan mengamankan pemanfaatan frekuensi publik tadi untuk kepentingan umum,” lanjutnya.