REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh meminta agar seluruh sekolah internasional yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan di Indonesia, termasuk memiliki izin dan menggunakan kurikulum nasional, Selasa, (22/4).
Kemendikbud, ujar Nuh, akan melakukan evaluasi ke seluruh sekolah-sekolah internasional di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah sekolah internasional tersebut sudah memiliki izin atau belum, juga untuk mengetahui penerapan kurikulumnya.
"Kami meminta sekolah-sekolah internasional untuk mengikuti, memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk JIS harus mengikuti aturan pemerintah," kata Nuh.
Ia menambahkan JIS dalam menyelesaikan tugas tahun pelajaran 2013/2014 harus dapat menjamin keselamatan para peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan. Kepala sekolah JIS harus benar-benar peduli terhadap seluruh aspek yang ada di satuan pendidikan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 24/MPK.B/2014 tentang Penutupan Pendidikan Anak Usia Dini yang Diselenggarakan oleh Yayasan Jakarta International School, kata Nuh, TK JIS memang ditutup dan dilarang menerima siswa baru. Namun tidak serta merta sekolahnya dibubarkan.
"Sebab tidak mungkin peserta didik yang masih belajar tidak mendapatkan layanan pendidikan,” katanya.
Dalam surat keputusan tersebut, terang Nuh, JIS harus menyelesaikan proses pembelajaran tahun pelajaran 2013/2014, dilarang menerima peserta didik baru maupun pindahan dari sekolah lain. JIS juga harus memberikan perlindungan dan menyelesaikan kewajiban terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.