Selasa 22 Apr 2014 16:18 WIB

Ini Kronologis Perpajakan versi BCA

Rep: Satya Festiani/ Red: Mansyur Faqih
Bank BCA
Foto: Republika/Wihdan
Bank BCA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia diduga melanggar UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penetapannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia, Tbk (BCA). Berikut kronologis perpajakan perseroan pada 1999 menurut BCA yang dijelaskan oleh presiden direktur Jahja Setiaatmadja:

- Pada 1998, BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,2 triliun yang merupakan akibat dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kerugian dimaksud dapat dikompensasikan dengan penghasilan atau tax loss carry forward mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun. Selanjutnya sejak 1999, BCA sudah mulai membukukan laba. Laba fiskal 1999 tercatat sebesar Rp 174 miliar.

- Berdasarkan pemeriksaan pajak yang dilakukan pada 2002, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode 1999 tersebut menjadi sebesar Rp 6,78 triliun. Di dalam nilai tersebut, terdapat koreksi yang terkait dengan transaksi pengalihan aset termasuk jaminan sebesar Rp 5,77 triliun yang dilakukan dengan proses jual beli dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Ini tertuang dalam Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang No.SP-165/BPPN/0600. Hal ini dilakukan sejalan dengan instruksi menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia Nomor 117/KMK.017/1999 dan No. 31/15/KEP/GBI pada 26 Maret 1999.

- Transaksi pengalihan aset tersebut merupakan jual beli piutang. Namun ditjen pajak menilai transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka pada 17 Juni 2003, BCA mengajukan keberatan kepada ditjen pajak atas koreksi yang telah dilakukan. 

Keberatan yang disampaikan oleh BCA diterima Ditjen Pajak dan dinyatakan dalam SK No. KEP-870/PJ.44/2004 tanggal 18 Juni 2004.

- Pada saat berakhirnya masa kompensasi kerugian pajak pada 1998, masih terdapat sisa kompensasi yang belum digunakan sebesar Rp 7,81 triliun. Artinya, seandainya keberatan BCA atas koreksi pajak senilai Rp 5,77 triliun tidak diterima oleh ditjen pajak, maka masih terdapat sisa tax loss carry forward yang dapat dikompensasikan sebesar Rp 2,04 triliun. Sisa tax loss carry forward tersebut tidak bisa dipakai lagi atau hangus setelah 2003. 

"BCA sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku," ujar Jahja, Selasa (22/4).

Menurutnya, dalam hal terkait pemberitaan perpajakan BCA tahun fiskal 1999, BCA tidak melanggar undang-undang mau pun peraturan perpajakan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement