REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Republika Indonesia (RI), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dapat dianggap tidak taat terhadap perintah konstitusi RI, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jika peraturan pemerintah (PP) atau aturan sejenis tentang Jilbab belum juga disahkan hingga masa pemerintahannya berakhir.
Koordinator Kebijakan Publik Lembaga Hikmah dan Kebijakan (LHKP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Nadjamuddin Ramly, menegaskan, Presiden SBY, sebagai Kepala Negara RI harus segera mengakomodir aspirasi umat Islam yang mayoritas di negeri ini.
"Apalagi sebagai Presiden RI, SBY memiliki kewajiban untuk menjalankan pemeritahan berdasarkan petunjuk UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat 2, yang menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan ibadah dan keimanan sesuai dengan keyakinan rakyat Indonesia," tutur Nadjamuddin.
Jika PP tentang jilbab ini tidak segera disahkan, papar Nadjamuddin, mungkin saja disebabkan adanya "Kelompok Penekan" di negeri ini yang tidak menghendaki wanita Muslimah, dimana saja mereka bekerja, untuk taat menjalankan perintah agamanya.