Selasa 22 Apr 2014 08:52 WIB

Samad Janji Bongkar Kasus Pajak Hadi Poernomo Hingga Tuntas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Abraham samad
Abraham samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (PT BCA) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Hadi menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Samad mengatakan, penetapan Hadi sebagai tersangka merupakan langkah awal. "Karena kita masih kembangkan terus terhadap pihak lain yang mungkin punya keterkaitan dengan (kasus) ini," ujar Samad, di Jakarta, Senin (21/4) malam.

Setelah menetapkan Hadi sebagai tersangka, Samad mengatakan, penyidik akan melakukan pendalaman yang lebih intensif. Penyidik juga akan mendalami dugaan adanya aliran dana kepada Hadi terkait permohonan keberatan pajak PT BCA pada 2003 itu.

"Agar supaya kita bisa melihat ada tidak keterlibatan orang-orang lain dari pihak swasta dan sebagainya," kata dia.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka, Senin (21/4). Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan pajak PT Bank BCA yang nilainya Rp 5,7 triliun.

Hadi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perhitungan sementara negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar.

Samad mengatakan, sektor pajak memang menjadi salah satu fokus dalam road map KPK. Menurut dia, salah satu sumber penghasilan negara terbesar itu berasal dari sektor pajak. Namun, menurut dia, sumber penghasilan itu belum optimal. "Kita ingin membongkar kasus pajak ini sebesar-besarnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement