Selasa 22 Apr 2014 07:25 WIB

Penetapan Hadi Bukan untuk Dongkrak Elektabilitas Abraham Samad

  Ketua KPK Abraham Samad (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4), terkait penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka.  (Republika/Wihdan)
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4), terkait penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka. (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat politik Universitas Indonesia Said Salahudin menilai penetapan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak bukan untuk meningkatkan elektabilitas Ketua KPK Abraham Samad dalam bursa pencapresan.

"Terlalu naif lagi jika sampai ada yang menduga penetapan tersangka Ketua BPK tersebut memiliki korelasi dengan semakin menguatnya nama Ketua KPK Abraham Samad dalam bursa capres atau cawapres," ujar said yang juga Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) di Jakarta, Selasa.

Penetapan status tersangka Ketua BPK oleh KPK ini harus dipandang secara positif."Saya kira pantas jika rakyat memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPK karena lembaga itu lagi-lagi berhasil membongkar kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Kita semua kan sudah sepakat bahwa tidaklah kita bentuk KPK itu, kecuali untuk memberantas korupsi di negeri ini," ujar dia.

Setiap kali ada pejabat negara yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, maka pantaslah kiranya rakyat mengucapkan "Alhamdulillahi Rabbil Alamin".

"Jadi saya kira aneh, jika KPK berhasil membongkar suatu kasus korupsi, lantas ada pihak yang memandang sinis prestasi KPK itu, misalnya. Kalau seorang Ketua BPK ditetapkan sebagai tersangka pada masa Pemilu, terus kenapa? Apa yang salah dengan itu? Bahkan kalau ada capres yang ditetapkan sebagai tersangka sekalipun oleh KPK, dimana masalahnya?," kata dia.

Ia mengutarakan korupsi itu kan musuh terjahat bangsa ini. Maka pemberantasannya tidak boleh dibatasi oleh ruang dan waktu. Siapa pun dan apa pun jabatannya, setiap penyelenggara negara yang melakukan korupsi harus dipenjarakan. Itu prinsip dasar pemberantasan korupsi yang tidak ditawar lagi.

"Jadi tidak perlu kita mengaitkan penetapan tersangka Ketua BPK itu dengan persoalan politik, hanya karena melihat waktunya bersamaan dengan penyelenggaraan Pilpres," ujar Said.

Pemberantasan korupsi, menurut dia, tidak boleh terhalang dan dibenturkan oleh kondisi apa pun, termasuk oleh persoalan politik. Ia mendorong kepada KPK untuk lebih menggiatkan aksi pemberantasan korupsi pada setiap masa penyelenggaraan Pemilu.

"Hal ini penting dilakukan sebagai pembuktian bahwa KPK adalah lembaga yang sungguh-sungguh independen, dan tidak sekali-kali dapat dipengaruhi serta disandera oleh persoalan-persoalan dan kepentingan-kepentingan politik," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement