REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam Heru Sulaksono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang di Nanggroe Aceh Darussalam.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (21/4) mengatakan, proyek pembangunan dermaga Sabang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional 2006-2010. "Tersangka HS (Heru Sulaksono) ditahan di rumah tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya untuk 20 hari pertama," katanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Isniy dan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatra Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam Heru Sulaksono merangkap kuasa Nindya Sejati joint operation.
PT Nindya Karya adalah bagian dari konsorsium Nindya Sejati Joint Operation selaku kontraktor proyek dermaga Sabang. Kontrak antara Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati selaku pemilik proyek mencapai nilai sebesar Rp 262 miliar dengan masa proyek hingga Desember 2011.
Heru Sulaksono saat itu menjabat sebagai kuasa konsorsium Nindya-Sejati. Kerugian negara akibat proyek tersebut diduga mencapai sekitar Rp 249 miliar. KPK juga sudah menggeledah PT Nindya Karya, Jl MT Haryono Kav 22 pada Agustus 2013 lalu.