Senin 21 Apr 2014 23:59 WIB

Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Palsu

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Petugas memberikan keterangan dalam gelar perkara miras ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kediri, Jawa Timur.
Foto: Antara/Arief Priyono
Petugas memberikan keterangan dalam gelar perkara miras ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kediri, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satuan Narkoba Polres Indramayu menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat produksi minuman keras (miras) palsu, Senin (21/4). Petugas pun mengamankan tiga orang pelakunya.

Penggrebekan itu dilakukan di sebuah rumah di jalan raya Mulia Asri, Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita belasan ribu liter miras jenis Mansion House jenis Vodka dan Mansion House Whisky yang sudah dimasukan ke dalam ribuan botol maupun jerigen.

Adapun ketiga pelaku itu adalah Sug (45 tahun), warga Desa Telukagung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, serta Nyar (36 tahun) dan SS (43 tahun), warga  Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono melalui Kasat Narkoba, AKP Carim B Merta, menjelaskan, ketiga pelaku tertangkap tangan sedang membuat miras jenis Vodka Mansion House dan Whisky Mansion House di rumah kontrakan mereka.

Di hadapan petugas, ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka memproduksi miras palsu. Rencananya, miras palsu itu akan dipasarkan ke wilayah Jawa Tengah.

''Akibat perbuatan itu, para pelaku diancam hukuman penjara selama lima tahun karena melanggar Undang-undang Indistri nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian,'' ungkap Carim B Merta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement