Senin 21 Apr 2014 23:51 WIB

Dino Terkejut Hadi Poernomo Jadi Tersangka

Hadi Purnomo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Hadi Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Peserta konvensi capres Partai Demokrat Dino Patti Djalal mengaku terkejut dengan penetapan mantan Direktur Jenderal Pajak, yang juga Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mengikuti beritanya tadi. Fantastis betul, karena katanya kasusnya sudah lama sekali, dan ini kejadian luar biasa," kata Dino Patti Djalal di sela-sela kegiatan safari politiknya di Semarang, Senin (21/4) malam.

Dia mempertanyakan jika benar dugaan korupsi yang dilakukan Hadi Poernomo sebesar Rp 375 miliar, maka di mana Hadi Poernomo selama ini menyimpan uang tersebut. "Kira-kira di mana disimpannya itu uangnya," ujar dia.

Menurut dia, dengan penetapan Hadi sebagai tersangka maka saat ini adalah tugas KPK untuk membuktikan dugaan korupsi itu, dan bagaimana Hadi Poernomo melakukan pembelaan.

"Untuk dampaknya secara teknis dengan jabatan pak Hadi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua BPK, saya belum bisa memberikan pendapat karena baru saja mendengar beritanya," kata dia.

Lebih jauh Dino menilai, hampir seluruh kasus korupsi yang diungkap KPK selama ini selalu diawali dengan rumor-rumor terlebih dulu. Maka menurut dia, sebaiknya dibentuk sebuah unit khusus pemantau rumor korupsi yang mampu bekerja dengan KPK.

"Kasus-kasus yang ada sekarang sebulan-dua bulan sebelumnya pasti kedengeran gosipnya. Maka perlu unit yang mengumpulkan semua gosip-gosip itu lalu diverifikasi betul atau tidak," kata dia.

Hari ini KPK menetapkan mantan Dirjen Pajak sekaligus mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia senilai Rp 5,7 triliun pada 2003.

Hadi dijerat karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004. Penetapan Hadi sebagai tersangka dilakukan KPK tepat pada saat Hadi menjalani hari terakhir menjabat sebagai Ketua BPK, sebelum pensiun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement